Penelitian ini dilatarbelakangi pelaksanaan jual beli yang dilakukan oleh pembeli uang rusak dan para pedagang di Pasar Tambun Kabupaten Bekasi, bahwa terdapat transaksi jual beli uang rusak. Dalam pelaksanaannya, uang rusak nominal berapa pun dihargai dengan setengah harga. Misalnya, Si A (pedagang) mempunyai pecahan Rp. 100.000,00 rusak, kemudian pembeli uang rusak (bakul duit keliling) membelinya dengan harga Rp. 50.000,00 untuk pecahan Rp. 50.000,00 dibeli dengan Rp. 25.000,00 demikian seterusnya. Dengan bahasa lain, pembeli uang rusak (bakul duit keliling) mematok harga setengah harga nominal uang yang ditukarkan.
Adapun rumusan masalahnya adalah 1) Praktek jual beli uang rusak yang terjadi di Pasar Tambun. 2) Konsep jual beli dan uang dalam hukum ekonomi syariah dan 3) Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktek jual beli uang rusak yang dilakukan oleh pembeli uang rusak dan Penjual uang rusak di Pasar Tambun Kabupaten Bekasi.
Uang merupakan kebutuhan masyarakat yang paling utama. Juga merupakan kebutuhan pemerintah, kebutuhan produsen, kebutuhan distributor dan kebutuhan konsumen.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian dilakukan di Pasar Tambun. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian teknik analisis data yang digunakan yaitu analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa transaksi jual beli uang rusak yang terjadi di Pasar Tambun, telah memenuhi rukun jual beli seperti adanya ‘aqid (penjual dan pembeli), adanya lafal (ijab dan qabul) dan adanya ma’qud ’alaih yaitu uang. Namun, dari sisi Hukum Ekonomi Syariah jual beli uang rusak tersebut masih mengandung unsur riba, dimana kelebihan nilai dalam jual beli tersebut yang di peroleh oleh pembeli uang rusak. Hal tersebut merupakan hal yang dilarang dalam Syariah karena menyebabkan kerugian terhadap salah satu pihak yakni penjual uang rusak (para pedagang pasar). Seharusnya itu harus dilakukan dengan uang yang sepadan.